Komisi VIII Terima Sejumlah Catatan dari Baleg
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa selaku pengusul RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah menerima catatan-catatan yang diberikan anggota Baleg dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, Rabu (2/6).
“Kami menerima sejumlah catatan-catatan yang disampaikan anggota Baleg terhadap RUU, meski sebenarnya ada beberapa yang memang sudah masuk dalam draft RUU tersebut,”ujar Ledia.
Dicontohkannya, ada catatan dari beberapa anggota Baleg yang menginginkan adanya Majelis Amanah Haji sebagai dewan pengawas pengelolaan ibadah haji. Mengenai hal tersebut Ledia mengungkapkan bahwa dalam UU ini juga membedakan secara tegas siapa yang bertindak sebagai regulator atau pembentuk kebijakan mengenai haji, siapa yang melaksanakan penyelenggaraan atau pengelolaan haji, dan siapa yang bertindak sebagai pengawas.
“Dalam RUU ini Panja sepakat memposisikan Menteri Agama sebagia regulator, sementara pelaksana penyelenggaraan haji regular dilaksanakan oleh suatu lembaga pemerintah yang disebut BPHI (Badan Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia), dan Majelis Amanah Haji sebagai Pengawas. Sementara haji khusus dan umrah dilaksanakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),”papar Politisi dari Fraksi PKS ini.
Ditambahkannya, UU ini juga mengatur mengenai aset haji, pengelolaan dan evaluasi pengelolaan aset haji yang amanah bagi kemanfaatan Jamaah Haji dan memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Panja juga merekomendasikan agar UU ini dibahas paralel dengan UU Keuangan Haji, bahkan apabila memungkinkan, maka sebaiknya disatukan dalam satu UU saja,”jelasnya. (Ayu)/foto:rizka/parle/iw.